Newest Post
Tampilkan postingan dengan label Tentang Islam. Tampilkan semua postingan
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَآءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيْمٌ
“LAKI-LAKI YANG MENCURI DAN PEREMPUAN YANG MENCURI MAKA POTONGLAH TANGAN KEDUANYA SEBAGAI PEMBALASAN BAGI APA YANG MEREKA LAKUKAN DAN SEBAGAI SIKSAAN DARI ALLAH DAN ALLAH MAHA PERKASA LAGI BIJAKSANA “
1. MUQODDIMAH
Penulis sengaja mencantumkan ayat di atas, sebagai landasan untuk mengembangkan pemikiran, setelah beredarnya keputusan bahwa Majelis Nahdlotul Ulama yang dimuat di Republika tanggal 9 Agustus 2002 tentang seorang koruptor meninggal haram hukumnya apabila disholati banyak pertanyaan yang disampaikan para jama’ah.
Penulis secara moral setuju dengan keputusan tersebut karena kondisi bangsa saat ini terutama para pemimpin birokrat yang terlibat kasus korupsi sudah amat sangat keterlaluan. Indonesia sebagai negara yang mencapai ranking/peringkat pertama di negara-negara Asia dalam prestasi korupsinya yaitu mencapai stadium III. Konon di beberapa media tulis korupsi stadium III dapat di jelaskan, bahwa apabila seseorang Menteri korupsi, Menteri tersebut di korup oleh Dirjen, dan Dirjen di korup oleh para setiap bawahannya yang seatap. Atau apabila seorang gubernur korupsi, maka akan dikorup oleh Wagub-nya demikian juga wagub dikorupsi akan di korup oleh para Asistennya. Demikian gambaran bangsa Indonesia.
Apabila di tingkat Kecamatan, maka mulai dari Camat korup, akan di korup oleh Sekwilcam, Sekwilcam di korup oleh para stafnya.
2. PENGERTIAN-PENGERTIAN
Agar tidak terjadi kesalahfahaman terhadap istilah dalan kajian ini , perlulah penulis jelaskan mengenai beberapa pengertian :
a. Korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk kekayaan pribadi, merugikan kepentingan Umum & Negara. 1
b. Korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri.atau orang lain atau suatu korporasi yanh dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Di pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 ( 200 juta) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (1 milyar rupiah)2
c. Dalam hukum Islam korupsi masih masalah Ijtihadiyah, belum menjadi kesepakat sebagian besar ulama, karena masalah korupsi terakumulasi berbagai bentuk maksiat antara lain :
1) Melanggar amanat (salah satu ciri munafik)
2) Mencuri (bila mencapai nishab / batas minimal 93,6 gram emas ) terkena sangsi potongan tangan, jika saat ini harga emas / gram adalah Rp. 80.000. maka nishabnya adalah seharga Rp. 7.4.888,00
3) Perampokan karena terdapat unsur perampasan haknya seseorang dengan menggunakan kekuasaan / kewenangan, terkena hukum potong tangan dan kaki sebatas pergelangan secara bersilangan.
4) Penggelapan.
5) Penyuapan.
6) Kecerobohan dalam Administrasi / Menegemen.
7) Pemerasan.
8) Penipuan
9) Pengkhianatan.
Dari beberapa pengertian di atas, korupsi adalah perbuatan yang merugikan Negara / Umum untuk kepentingan pribadi. Bisa dilakukan dalam bentuk penyelewengan jabatan, wewenang ataupun memberikan laporan palsu tidak sesuai dengan kenyataan. Pada koruptor terdapat sifat negatif yang menonjol yaitu: Ketamakan, Ketidakjujuran, Perasaan tega melihat orang lain menderita. Dari ketiga sifat inilah berkembang menjadi penipu, pemerasan, suap, penggelapan dan pengkhianatan.
3. BENTUK-BENTUK KORUPSI
Perbuatan korupsi, penulis sengaja membagi dua bagian sehingga lebih jelas duduk permasalahannya, selanjutnya memudahkan untuk menentukan jenis hukumannya.
a. Korupsi Dengan Mempergunakan Kekuasaan.
Korupsi dengan mempergunakan kekuasaan, pada umumnya dilakukan oleh para pemegang kekuasaan, yaitu Jabatan-jabatan Kepala, Komandan, Pimpinan. Tindakan korupsi dilakukan oleh pemegang kekuasaan secara otoriter dengan memanfaatkan kelemaha badan kontrol yang status pangkat dan jabatannya berada jauh di bawahnya. Sehingga unsur bawahanya tidak berkutik karena takut digeser pangkat dan jabatanya atau dipersulit kehidupannya ( hak, kesejahteraanmaupun kewajibannya) misalnya :
1) Pengalokasian dana tidak sesuai sasaran. Dana alat tulis kantor untuk membeli ban mobil pribadi / di bagi-bagi.
2) Dana untuk kesejahteraan personil di ambil sendiri (pribadi).
3) Dana untuk pengadaan fasilitas kantor disalurkan untuk pesta / pribadi.
4) Dana untuk pembangunan di ambil untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
5) dan lain sebagainnya.
Dalam kasus diatas koruptor yang menggunakan kekuasaan tersebut tidak jauh bedanya dengan perampok terhadap bawahanya, selanjutnya terhadap atasanya dia berkhianat.
b. Korupsi Tidak Dengan Kekuasaan.
Korupsi ini pada umumnya di lakukan oleh unsur bawahan dengan bentuk
1) Pemalsuaan nota belanja, habis 1 juta di laporkan 2 juta.
2) Pengambilan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi (kertas, spidol, tinta)
3) Mempergunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. Mobil dinas untuk bisnis pribadi,mengangkut barang dagangan, di sewakan untuk angkut kayu.
Korupsi pada tingkat ini, cendrung sebagai prilaku pencuri (tanpa mempergunakan kekuatan & kekuasaan)
c. Korupsi Gabungan Antara Mempergunakan Kekuasaan dan Menyalahgunakan Wewenang Jabatan.
Misalnya :
1) Seorang hakim yang menerima suap, untuk membebaskan tersangka .
2) Seorang Polisi Laut, yang menangkap kayu selundupan kemudian di suap untuk membebaskan kayu tersebut.
3) Agar dapat terpilih menjadi Gubernur dia melakukan penyuapan.
4) Para Pendeta di Prancis menjual belikan surat pengampunan dosa.
Dari uraian diatas, semakin jelas bahwa titik beratnya adalah penyalahgunaan wewenang melalui proses tawar-menawar.
4. HUKUM KORUPTOR.
Dibagian depan telah diuraikan tindak korupsi yang dilakukan dengan alat kekuasaan maupun bukan , maka sangsi hukumnya juga disesuaikan dengan latar belakang tersebut . Dengan kekuatan apa dia melakukan korupsi tersebut.
a. Dianalogikan dengan perampokan , yaitu korupsi dilakukan dengan kekuatan dan kekuasaan dan yang telah dikorupsi telah mencapai satu nishab / batas minimal maka dikenakan dengan hukum potong tangan secara bersilangan sebatas pergelangan tangan. ( Nishabnya seberat emas 93,6 gram, tahun 2011 emas 1 gram seharga Rp.400.000,00 maka nishabnya = Rp. 38.520.000,00). Apabila akibat perbuatan tersebut menyebabkan korbannya meninggal dunia dia dapat dikenakan hukuman mati, sebagaimana firman Allah dalam surat Al Maaidah ayat 33,
إِنَّمَا جَزَاؤُا الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي اْلأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُواْ
أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْتُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلاَفٍ أَوْ يُنفَوْا مِنَ اْلأَرْضِ ذَالِكَ
لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي اْلأَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ
artinya:” “ Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan RosulNya dan membuat kerusakan di muka bumi , bagi pembunuh hendaknya dibunuh, bagi perampok yang membunuh korbannya hendaknya disalibkan , bagi perampok yang hanya merampas harta korbannya maka hukum mannya dipotong tangan dan kakinya secara bersilangan sebatas pergelangannya “.
b. Dianalogikan dengan pencurian, maka hukumnya adalah potong tangan sebatas pergelangan apabila telah mencapai satu nishab ( 93,6 gram emas).
5. HUKUM MUNAFIK
Munafik sering diistilahkan orang yang bermuka dua atau ular kepala dua. Adapun arti istilah adalh seseorang berprilaku antar ucapan dan gerak hati berbeda/ bertentangan . Misalnya seseorang mengatakan beriman padahal hatinya menghina /mencibirkan terhadap aspek-aspek keimanan teresebut. Rosulullah pernah bersabda mengenai tanda-tanda orang munafik tersebut, yaitu ;
” Tanda-tanda orang munafik ada tiga yaitu apabila berkata dia
berdusta, apabila dia benjanji dia mwengingkari, apabila dia diper-
caya dia berkhianat “.( HR. Bukhary Muslim )
Pada diri koruptor secara sempurna terdapat ciri-ciri di atas khusus masalah amanah . Pada zaman Rosulullah seseorang yang menggelapkan rampasan perang tidak boleh disholati , lebih-lebih seorang munafik dalam Al Qur-an surat Attaubah ayat 84, jelas-jelas haram disholati, dido’akan, yaitu:
وَلاَتُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَدًا وَلاَتَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ
كَفَرُوا بِاللهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ
” Dan janganlah kamu sekali-kali menyolatkan jenasah seseorang
mati di antara mereka ( munafik) dan janganlah berdo’ah dikubur-
nya, sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan RosulNya
dan mereka mati dalam keadaan fasik”.
6. PENUTUP
setelah mencermati kasus koruptor diatas, maka wajarlah apabila seorang koruptor apabila mati, haram disholati, karena dapat dianalogikan seorang yang munafik . Lebih-lebih jika kita amati secara moral bangsa Indonesia yang sudah terpuruk disegala bidang seperti saat ini masih banyak para pejabat birokrat masih dengan tegah hati dan nekad melakukan korupsi secara besar-besaran sampai mencapai milyar dam triliyun. Penulis menyaksikan dengan perasaan penuh keheranan mengapa di bumi Pancasila ini masih banyak manusia berhati batu.
Marilah kita semua memohon ke hadirat Allah semoga kita dan anak cucu turun kita diberikan kekuatan lahir dan batin agar mampu berbuat yang terbaik untuk agama bangsa dan negara. Amiin.
Tag :// Tentang Islam
Assalammua'laikum Warahmatullahi Wabarakatuh...
Apabila benar-benar mengerjakan dzikir menurut cara yang dikehendaki oleh Allah dan Rasul-Nya, sedikitnya ada dua puluh keutamaan yang akan dikarunikan kepada yang melakukannya, yaitu:
mewujudkan tanda baik sangka kepada Allah dengan amal shaleh ini.
menghasilkan rahmat dan inayat Allah
memperoleh sebutan yang baik dari Allah dihadapan hamba-hamba yang pilihan
membimbing hati dengan mengingat dan menyebut Allah
melepas diri dari azab
memelihara diri dari was-was syaitan khannas dan membenteng diri dari ma'syiat
mendatangkan kebahagiaan dunia dan akhirat.
mencapai derajat yang tinggi disisi Allah
memberikan sinaran kepada hati dan menghilangkan kekeruhan jiwa
menghasilkan tegaknya suatu rangka dari iman dan islam
menghasilkan kemulliaan dan kehormatan pada hari kiamat
melepaskan diri dari rasa sesal
memperoleh penjagaan dari para malikat.
menyebabkan Allah bertanya tentang keadaan orang-orang yang berdzikir itu.
menyebabkan berbahagianya orang-orang yang duduk beserta orang- orang yang berdzikir, walupun orang yang turut duduk itu tidak berbahagia.
menyebabkan dipandang ahlul ihsan, dipandang orang-orang yang berbahagia dan pengumpul kebajikan.
menghasilkan ampunan dan keridhaan Allah
menyebabkan terlepas dari suatu pintu fasik dan durhaka. Karena orang yang tidak menyebut Allah (tidak berdzikir) dihukum sebagai orang fasik.
merupakan ukuran untuk mengetahui derajat yang diperoleh di sisi Allah.
menyebabkan para Nabi dan orang-orang mujahidin (syuhada) menyukai dan mengasihi.
(Al Fathul Jadied: syarah At Targhieb Wat Tarhieb)
Dengan sebagian manfaat yang tercantum diatas, layaklah jika dzikrullah didudukkan sebagai pintu pembuka jalan kebajikan dan jalan makrifatullah. Keutamaan-keutamaan tersebut bukan sekedar catatan yang menarik bagi kaum muslimin, akan tetapi hal tersebut bisa kita peroleh dan dirasakan dengan sebenar-benarnya, apabila kita serius dan sungguh-sungguh didalam melaksanakan amalan-amalan dzikir kpada Allah.
Dalil-dalil yang Menganjurkan Dzikrullah Serta Ancaman Bagi Yang Meninggalkannya
Surat Ali 'Imran (190-191) Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda dari orang yang berakal. (3-190) (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksaan neraka.
Surat An Nisaa' (103) Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah diwaktu berdiri, diwaktu duduk dan diwaktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguh-nya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.
Surat Al Anfaal (45) Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak- banyaknya agar kamu beruntung.
Al Munaafiquun (ayat 9) Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barang siapa berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi.
Al Mujaadilah (ayat 19) Syaitan telah menguasai mereka lalu menjadikan mereka lupa mengingat Allah; mereka itulah golongan syaitan. Ketahuilah, bahwa golongan syetan itulah golongan yang merugi.
Az zukhruf:36 Barang siapa yang berpaling dari ingat kepada yang maha pemurah, kami adakan baginya syaitan (yang menyesatkan) maka syetan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya.
An nisa 142 Sesungguhnya orang&endash;orang munafik itu menipu Allah dan Allah akan membalas tipuan mereka . Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas, ... mereka bermaksud riya'(dengan shalat) dihadapan manusia, É tidaklah mereka menyebut Allah kecuali hanya sedikit sekali.
Al baqarah 152 Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku dan janganlah kamu mengingkari (nikmatku)
Al baqarah 200 Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berdzikirlah (dengan menyebut) Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga- banggakan) nenek moyangmu, atau bahkan lebih banyak dari itu.
Al Ahzab 35 Laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang benar.
Al Ahzab 41 Hai orang-orang yang beriman, berdzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, dzikir sebanyak-banyak nya.
An Nur 37 Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak pula oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) membayar zakat . mereka takut kepada suatu hari yang (dihari itu) hati dan penglihatann menjadi goncang .
Al A'Raaf 205 Dan sebutlah (nama) Tuhanmu didalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut dan tidak mengeraskan suaramu, diwaktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai (tidak berdzikir)
Ar Ra'd:28 (yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah, ingatlah, hanya dengan mengingat Allalh hati menjadi tentaram.
Al Jumu'ah:9 Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk sembahyang pada hari jum'at, maka segeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui....
Tag :// Tentang Islam
Assalammua'laikum Warahmatullah Wabarakatuh...
Memahami makna Muhammadarrasuulullaah adalah perkara yang sangat penting dan mendesak bagi seorang muslim dan muslimah untuk memahaminya. Tidak cukup seseorang hanya sekedar mengucapkannya saja akan tetapi wajib bagi dia untuk memahami maknanya dan mengamalkan kosekuensinya secara lahiriah dan bathiniah.
Adapun makna Muhammadarrasuulullaah yaitu, “Pengakuan dengan lisan dan diimani dengan hatinya bahwasannya Muhammad bin ‘Abdullah al Quraisy al Haasyimiy adalah Rasuulullaah (utusan Allah) untuk seluruh makhluk dari jin dan manusia.” (Syarh Al Ushuul Ats Tsalaatsah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin : 261)
Berkata asy-Syaikh Al Allamah Shalih al Fauzan hafidzahullah tentang makna Muhammadarrasuulullaah yaitu : “ Pengakuan secara bathin dan secara dhahir bahwasannya dia (Muhammad) hamba Allah dan utusan-Nya yang diutus untuk manusia seluruhnya.” (Aqidah Tauhid : 40)
Tentang makna ini Allah subhaanahu wata’aala berfirman :
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِلنَّاسِ
“ Dan Kami tidaklah mengutusmu melainkan untuk seluruh manusia.” (Qs. As-Saba’:28)
قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا
“ Dan katakanlah (Muhammad) : ‘Hai manusia! Sesungguhnya aku ini utusan Allah kepada kamu semua.’” (Qs. Al A’raf : 158)
Dan dalam sebuah hadits, Rasulullah shalallaahu ‘alahi wasallam bersabda :
“… dan Aku diutus kepada makhluk seluruhnya.” (HR. Muslim dari shahabat Abu Hurairah)
Dalam hadits yang lain Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda :
“ Dahulu para nabi diutus khusus untuk kaumnya saja, sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Inilah makna Muhammadarrasuulullaah yang harus dipahami oleh seorang muslim. Seseorang dikatakan memahami makna syahadat yang kedua ini ketika dia memahami bahwasannya Nabi Muhammad shalallaahu ‘alahi wasallam adalah seorang manusia biasa, hamba Allah subhaanahu wa ta’aala yang tidak memiliki hak Rububiyah dan hak uluhiyah sekaligus beliau adalah seorang Rasulullah (utusan Allah) yang diutus untuk seluruh manusia. Hamba Allah yang tidak boleh disembah dan utusan Allah yang tidak boleh didustai.
Makna Muhammadarrasuulullaah tidaklah sekedar ucapan saja tanpa kosenkuensi, bahkan makna Muhammadarrasuulullaah mempunyai kosekuensi yang harus dipahami dan diamalkan. Dibawah ini adalah kosekuensi dari makna Muhammadarrasuulullaah :
Pertama : Menaati perintah Rasulullah shalallaahu ‘alahi wasallam.
Seseorang yang mengucapakan syahadat Muhammadarrasuulullaah maka wajib untuk menaati Rasulullah shalallaahu ‘alahi wasallam hal ini merupakan konsekunsi dari syahadatnya.
Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman :
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ [آل عمران:31]
“ Katakanlah (wahai Muhammad) : ‘Jika kamu mencintai Allah ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha pengampun lagi Maha Penyayang.’” (Qs. Ali Imran : 31)
Ketaatan kepada Rasulullah shalallaahu ‘alahi wasallam merupakan ketaatan kepada Allah subhaanahu wa ta’aala dan kedurhakaan kepada Rasulullah shalallaahu ‘alahi wasallam merupakan kedurhakaan kepada Allah subhaanahu wa ta’aala.
Sebagaimana Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman tentang hal ini:
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللهَ وَمَنْ تَوَلَّى فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا [النساء:80]
“ Barangsiapa menaati Rasul (Muhammad) maka sesungguhnya dia telah menaati Allah.” (Qs. an Nisa’ : 80)
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللهِ [النساء:64]
“ Dan Kami tidak mengutus seorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan izin Allah.” (Qs. an Nisa’ : 64)
وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَإِنَّ لَهُ نَارَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا [الجن:23]
“ Dan barangsiapa yang yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya dia akan mendapatkan (adzab) neraka Jahannam.” (Qs. al Jinn : 23).
Kedua : Membenarkan apa yang dikhabarkan oleh Rasulullah shalallaahu ‘alahi wasallam.
Ketika seseorang mengikrarkan bahwasanyya Nabi Muhammad shalallaahu ‘alahi wasallam adalah utusan Allah maka wajib baginya untuk membenarkan khabar-khabar yang datang dari Rasulullah shalallaahu ‘alahi wasallam.
Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman :
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى [النجم :4-3]
“ Dan tidaklah yang diucapkannya itu (al Qur’an) menurut keinginannya, tidak lain (al Qur’an itu) adalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (Qs. an Najm : 3-4)
Dalam sebuah hadits Rasulullah shalallaahu ‘alahi wasallam bersabda :
“… tidakkah kalian mempercayaiku sedangkan aku adalah kepercayaan Dzat yang berada di atas langit? datang kepadaku khabar dari langit setiap pagi dan sore.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Sa’id al Khudry Radiyallaahu ‘anhu)
Ketahuilah bahwasannya Rasulullah shalallaahu ‘alahi wasallam mengkhabarkan kepada kita tiga perkara :
Bahwasannya Rasulullah shalallaahu ‘alahi wasallam mengkhabarkan kepada kita tentang dien (agama) ini, tentang rukun islam, rukun iman, perintah dan larangan.
Mengkhabarkan tentang perkara-perkara yang terjadi di masa lampau dari ummat para Nabi terdahulu dan yang lainnya.
Mengkhabarkan tentang perkara yang akan datang, tentang tanda-tanda kiamat, adzab dan nikmat kubur, tentang surga dan neraka dan perkara yang lainnya.
Ketiga : Meninggalkan apa yang beliau shalallaahu ‘alahi wasallam larang dan peringatkan.
Tentang hal ini Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman :
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا [الحشر:7]
“ Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dan apa yang dilarang bagimu maka tinggalkanlah.” (Qs. al Hasyr : 7)
Berkata asy-Syaikh Al Allamah Shalih Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafidzahullah : “ Dan apa yang datang dari Rasul dari perintah-perintah atau khabar-khabar maka ambilah dalam rangka menjalankan perintahnya dan membenarkan khabarnya dan apa yang kalian dilarang darinya maka tinggalkanlah, dan apa yang kalian dilarang darinya maka wajib atas kalian untuk meninggalkannya dalam rangka taat kepada Allah.” (Syarah Al Ushul Ats Tsalatsah, Syaikh Shalih Alu Syaikh : 296)
Keempat : Tidak beribadah kepada Allah subhaanahu wa ta’aala kecuali dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah shalallaahu ‘alahi wasallam.
Tentang hal ini asy-Syaikh Muhammad Aman Jami’ Rahimahullah berkata: “ Poin ini sangatlah penting dikarenakan banyak diantara manusia telah menaati Rasul-Nya dan tidak mendustakannya, dia telah meninggalkan banyak hal dari larangan-larangan dan mengerjakan perintah, akan tetapi dia beribadah kepada Allah tidak terikat dengan apa yang datang dari Rasulullah shalallaahu ‘alahi wasallam, dari sini dia terjatuh kepada perbuataan bid’ah, beribadah kepada Allah dengan tanpa petunjuk di dalam ibadahnya, tidak sesuai dengan sunnah.” (Syarh Al Ushul Ats Tsalatsah : 77)
Rasulullah shalallaahu ‘alahi wasallam bersabda :
“ Barangsiapa mengerjakan suatu amal yang tidak ada dasarnya dalam urusan (agama) kami maka amal itu tertolak.” (HR. Imam Muslim dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha)
Kelima : Mendahulukan ucapan Rasulullah shalallaahu ‘alahi wasallam daripada ucapan siapapun.
Hal ini merupakan konsekunsi yang sangat agung dari kalimat ini, sebagaimana Allah ta’aala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللهِ وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ [الحجرات:1]
“ Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Hujurat : 1)
Berkata asy-Syaikh All Allamah ‘Abdurrahman As Sa’di Rahimahullah : “ Dalam ayat ini terdapat larangan yang sangat keras dari mendahulukan perkataan selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam atas perkataannya, ketika telah jelas sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wajib bagi seseorang untuk mengikutinya dan mendahulukannya atas selainnya, siapapun orangnya.” (Taisiirul Karimir Rahman pada ayat ini)
Inilah penjelasan dari makna Muhammadarrasuulullaah dan konsekuensinya yang harus dipahami dan diamalkan secara dzahir dan bathin.
Tag :// Tentang Islam



